Review dokumen & pengadaan langsung
Sesuai Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 dan aturan turunannya.
Informasi
Selamat datang di layanan unggah dokumen pengadaan Kabupaten Nagekeo
Format berkas PDF, XLSX, atau DOCX dengan ukuran maksimal 10 MB per file
Dokumen wajib ditandatangani pejabat berwenang dan dibubuhi stempel resmi/e-Meterai
Batas pengadaan langsung: Rp200 juta untuk barang, konstruksi, dan jasa lainnya; Rp100 juta untuk jasa konsultansi
Setiap aktivitas unggah tercatat dalam log sistem untuk kepentingan audit
Siap mengirim berkas?
Tombol aktif setelah Anda membaca seluruh peringatan dan ketentuan di bawah.
Unggah dokumen sekarang
Peringatan integritas dan keabsahan dokumen
Seluruh dokumen yang diunggah harus sah, mutakhir, ditandatangani oleh pejabat/pihak berwenang, dan dibubuhi stempel resmi/e-Meterai. Pemalsuan data atau pengunggahan dokumen yang tidak lengkap akan berakibat pada penolakan berkas secara otomatis, pembatalan proses pengadaan, serta sanksi administratif atau pendaftaran dalam Daftar Hitam (Blacklist) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peringatan penggunaan aplikasi
- Penggunaan wewenang resmi: Aplikasi ini hanya boleh diakses oleh pihak yang memiliki wewenang sah (PPK, Pejabat Pengadaan, dan Penyedia terverifikasi).
- Kerahasiaan data: Dilarang keras mengunggah berkas bernuansa rahasia negara di luar kebutuhan pengadaan atau menyebarluaskan tautan aplikasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
- Verifikasi sebelum mengirim: Pastikan koneksi internet stabil saat proses mengunggah. Pembatalan atau revisi berkas yang sudah masuk harus melalui prosedur pembatalan formal.
- Pencatatan log akses: Setiap aktivitas pengunggahan tercatat dalam log sistem (IP Address, Waktu Unggah, dan Identitas Berkas) untuk kepentingan audit.
Syarat dan ketentuan pengunggahan & review dokumen
1. Ketentuan review dokumen pengadaan Oleh PPK ke PP/Pokja
- Spesifikasi Teknis / KAK: Wajib mengutamakan produk dalam negeri (TKDN), menggunakan produk Usaha Kecil/Koperasi (jika tersedia), serta ramah lingkungan. Tidak boleh mengarah pada merek tertentu kecuali untuk suku cadang/komponen pengganti.
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
- HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir penyampaian penawaran.
- Nilai HPS memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif yang berlaku.
- Per Perpres terbaru, HPS tidak bersifat rahasia, namun Rincian Perhitungan HPS tetap bersifat rahasia.
- Rancangan Kontrak & Ketersediaan Anggaran: Wajib melampirkan draft Surat Pesanan/SPK/Surat Perjanjian dan bukti ketersediaan anggaran (DPA/DIPA yang telah disahkan).
2. Ketentuan pelaksanaan pengadaan langsung
Batasan nilai paket pengadaan langsung:
- Rp200.000.000,-Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya, paling banyak (dua ratus juta rupiah)
- Rp100.000.000,-Jasa Konsultansi, paling banyak (seratus juta rupiah)
Persyaratan kualifikasi penyedia:
- Memiliki Perizinan Berusaha yang valid (NIB/Izin Usaha) dengan KBLI yang sesuai.
- Memiliki NPWP dan status KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) valid.
- Memiliki alamat kantor tetap dan jelas.
- Menandatangani Pakta Integritas dan Pernyataan Tidak Dalam Pengawasan Pengadilan/Pailit.
3. Teknis pengunggahan berkas
- Format file: Berkas wajib dalam format
PDF(untuk dokumen bertandatangan) atauXLSX/DOCX(untuk kertas kerja/rincian HPS). - Ukuran berkas: Maksimal 10 MB per unggahan file.
- Keamanan data: Pengunggah bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi dokumen yang diunggah ke dalam sistem.